Jelang Putusan, Parpol Dikumpulkan KPU

Foto

Jelang Putusan, Parpol Dikumpulkan KPU

Ari Saputra - detikNews
Senin, 08 Okt 2012 17:35 WIB

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumpulkan 34 partai politik (parpol) yang sedang menjalani verifikasi administrasi di gedung KPU, Jakarta, Senin (10/8/2012). Pertemuan ini untuk memperjelas kekurangan yang masih perlu dilengkapi. Bila parpol masih juga tidak bisa melengkapi berkas hingga 15 Oktober, kemungkinan akan dicoret dari seleksi berikutnya dan tidak bisa ikut pemilu 2014.

Anggota KPU Ida Budhiarti menjelaskan kepada parpol mengenai syarat-syarat yang masih kurang dan masih harus dilengkapi.
Anggota KPU Feri Kurnia langsung menjelaskan syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi partai politik bila tidak ingin dicoret dari keikutsertaan pemilu 2014.
Suasana penjelasan seleksi administrasi menjelang batas akhir yakni 15 Oktober.
34 parpol mengikuti seleksi administrasi, termasuk parpol yang sudah mendapat kursi di DPR saat ini.
Usai lolos seleksi administrasi, parpol tersebut akan dicek keberadaanya di lapangan (verifikasi faktual).
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyerahkan secara simbolis hasil verifikasi administrasi kepada 3 parpol.
Jelang Putusan, Parpol Dikumpulkan KPU
Jelang Putusan, Parpol Dikumpulkan KPU
Jelang Putusan, Parpol Dikumpulkan KPU
Jelang Putusan, Parpol Dikumpulkan KPU
Jelang Putusan, Parpol Dikumpulkan KPU
Jelang Putusan, Parpol Dikumpulkan KPU


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads