Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumpulkan 34 partai politik (parpol) yang sedang menjalani verifikasi administrasi di gedung KPU, Jakarta, Senin (10/8/2012). Pertemuan ini untuk memperjelas kekurangan yang masih perlu dilengkapi. Bila parpol masih juga tidak bisa melengkapi berkas hingga 15 Oktober, kemungkinan akan dicoret dari seleksi berikutnya dan tidak bisa ikut pemilu 2014.
Foto
Jelang Putusan, Parpol Dikumpulkan KPU
Senin, 08 Okt 2012 17:35 WIB
