- Terdakwa kasus pemberian cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi). Sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (17/9/2012) sore.
Foto
Miranda Bacakan Pledoi
Senin, 17 Sep 2012 20:15 WIB
