Miranda Bacakan Pledoi

Foto

Miranda Bacakan Pledoi

Pool - detikNews
Senin, 17 Sep 2012 20:15 WIB

- Terdakwa kasus pemberian cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pledoi). Sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (17/9/2012) sore.

Miranda membacakan pembelaan setebal 30 halaman. Ramses/detikcom.
Sebelumnya, Miranda Swaray Gultom dituntut empat tahun penjara oleh JPU. Ramses/detikcom.
Miranda saat memasuki ruang sidang. Ramses/detikcom.
Miranda bermain dengan cucunya sebelum sidang pembelaan dimulai. Ramses/detikcom.
Saudara dan kerabat mengikuti sidang Miranda Swaray Gultom dengan agenda pembacaan pembelaan. Ramses/detikcom.
Miranda Bacakan Pledoi
Miranda Bacakan Pledoi
Miranda Bacakan Pledoi
Miranda Bacakan Pledoi
Miranda Bacakan Pledoi


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads