Miranda Dituntut 4 Tahun Penjara

Foto

Miranda Dituntut 4 Tahun Penjara

Pool - detikNews
Rabu, 12 Sep 2012 19:36 WIB

Jakarta - Miranda Swaray Gultom dituntut empat tahun penjara dalam perkara suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Rabu (12/9/2012). Penuntut umum menilai Miranda terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Miranda mengikuti sidang tuntutan di Pangadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta. (Ramses/detikcom).
Miranda mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa. (Ramses/detikcom).
Dalam persidangan ini, Miranda dituntut empat tahun penjara. (Ramses/detikcom).
Atas tuntutan ini, Miranda dan penasihat hukum akan mengajukan pembelaan. (Ramses/detikcom).
Miranda yang mengenakan baju tahanan KPK tiba di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta. (Ramses/detikcom).
Miranda memasuki ruangan khusus terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Ramses/detikcom).
Miranda menunggu di ruang khusus terdakwa Pengadikan Tipikor, Jakarta. (Ramses/detikcom).
Miranda bercanda dengan cucunya di ruang khusus terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Ramses/detikcom).
Miranda Dituntut 4 Tahun Penjara
Miranda Dituntut 4 Tahun Penjara
Miranda Dituntut 4 Tahun Penjara
Miranda Dituntut 4 Tahun Penjara
Miranda Dituntut 4 Tahun Penjara
Miranda Dituntut 4 Tahun Penjara
Miranda Dituntut 4 Tahun Penjara
Miranda Dituntut 4 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads