Jakarta - Miranda Swaray Gultom dituntut empat tahun penjara dalam perkara suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Rabu (12/9/2012). Penuntut umum menilai Miranda terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap pegawai negeri dan penyelenggara negara.
Foto
Miranda Dituntut 4 Tahun Penjara
Rabu, 12 Sep 2012 19:36 WIB
