Pemantau Pemilu 2014 Mulai Bisa Mendaftar di KPU

Foto

Pemantau Pemilu 2014 Mulai Bisa Mendaftar di KPU

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 14 Agu 2012 17:15 WIB

- Komisi Pemilihan Umum mulai membuka para pemantau pemilu baik perseorangan maupun organisasi di Jakarta, Selasa (14/8). Persyaratan pemantau yaitu harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar serta memperoleh akreditasi dari KPU.

Pembukaan pendaftaran pemantau pemilu ini dilakukan oleh pimpinan KPU. Menurut Ketua KPU Husni Kamil Malik, pendaftaran dibuka sampai tanggal 2 April 2012 atau 7 hari sebelum pemungutan suara pada 9 April 2012.
'Pemantau pemilu yang bisa mendaftar dan diakreditasi oleh KPU meliputi LSM, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri dan perwakilan negara sahabat,' kata Husni Kamil.
Lalu apa bedanya dengan lembaga pemantau pemilu lainnya seperti Bawaslu? 'Yang membedakan adalah perseorangan bisa menjadi pemantau. Kalau dulu organisasi berbadan hukum atau tidak, sekarang perseorangan boleh,' jelas anggota KPU Hadar Nafis Gumay.
Pendaftaran dapat diperoleh di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, Kedutaan Besar atau Konsulat RI dan website www.kpu.go.id. 'Pendaftaran dibuka sampai tanggal 2 April 2012 atau 7 hari sebelum pemungutan suara pada 9 April 2012,' ucapnya.
Pemantau Pemilu 2014 Mulai Bisa Mendaftar di KPU
Pemantau Pemilu 2014 Mulai Bisa Mendaftar di KPU
Pemantau Pemilu 2014 Mulai Bisa Mendaftar di KPU
Pemantau Pemilu 2014 Mulai Bisa Mendaftar di KPU


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads