Gugatan Soal Saham Newmont Ditolak MK

Foto

Gugatan Soal Saham Newmont Ditolak MK

Agung Pambudhy - detikNews
Selasa, 31 Jul 2012 14:39 WIB

Jakarta - Sengketa kewenangan lembaga negara atas pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar 7% antara pemerintah dengan DPR telah diputuskan dalam sidang terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2012). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak mengabulkan permohonan gugatan pemerintah.

Berdasarkan putusan MK yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD, pemohon (pemerintah) dan termohon I (DPR) harus membuat kebijakan bersama, maka pembelian saham 7% NTT merupakan kewenangan pemerintah tetapi harus dengan persetujuan DPR.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Menteri Keuangan Agus Martowardjojo 'menggugat' DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gugatan dilakukan melalui Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait pembelian divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah.
Dikatakan Mahfud, MK memutuskan tidak menerima permohonan pemerintah. "Berdasarkan pertimbangan MK, bahwa dana investasi merupakan kewenangan yang masuk di dalam anggaran Kementerian Keuangan, tetapi pembelian saham 7% Rp 1 triliun dan sisanya melalui mekanisme PIP (Pusat Investasi Pemerintah) yang dianggarkan dalam APBN 2011 juga tidak bisa serta-merta dibuat untuk membeli saham 7% Newmont, karena harus dibahas dahulu an
Dengan putusan MK tersebut pembelian saham NNT yang sudah disepakati dengan pemerintah dan NNT harus dibatalkan karena harus dibahas dan mendapatkan izin dari DPR.
Gugatan Soal Saham Newmont Ditolak MK
Gugatan Soal Saham Newmont Ditolak MK
Gugatan Soal Saham Newmont Ditolak MK
Gugatan Soal Saham Newmont Ditolak MK


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads