Jakarta - Sengketa kewenangan lembaga negara atas pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar 7% antara pemerintah dengan DPR telah diputuskan dalam sidang terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2012). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak mengabulkan permohonan gugatan pemerintah.
Foto
Gugatan Soal Saham Newmont Ditolak MK
Selasa, 31 Jul 2012 14:39 WIB
