Pilkada 2 Putaran Mulai "Diadili" di MK

Foto

Pilkada 2 Putaran Mulai "Diadili" di MK

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 20 Jul 2012 19:09 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi mulai memeriksa berkas uji materil tentang perlu tidaknya putaran kedua Pilgub DKI Jakarta dilakukan. Bila MK menyatakan putaran kedua masih diperlukan, maka Jokowi akan menantang incumbent Fauzi Bowo pada pencoblosan kedua bulan September mendatang.

Ketiga warga yang mengajukan gugatan tersebut yakni Abdul Havid, warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, M Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur dan Satrio Fauziadamardji, warga Cilandak Jakarta Selatan.
Sidang dengan no perkara 70/PUU-X/2012 akan menguji UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 11 ayat (2).
Mereka menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45. Padahal menurut mereka putaran kedua itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyuarakan apabila tidak tercapai 50 persen plus.
Pilkada 2 Putaran Mulai Diadili di MK
Pilkada 2 Putaran Mulai Diadili di MK
Pilkada 2 Putaran Mulai Diadili di MK


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads