- Umar Patek yang menjadi terdakwa kasus bom Natal dan bom Bali I divonis 20 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait terorisme.
Foto
Umar Patek Divonis 20 Tahun Penjara
Kamis, 21 Jun 2012 21:38 WIB

- Umar Patek yang menjadi terdakwa kasus bom Natal dan bom Bali I divonis 20 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait terorisme.