Umar Patek Divonis 20 Tahun Penjara

Foto

Umar Patek Divonis 20 Tahun Penjara

Jhoni Hutapea - detikNews
Kamis, 21 Jun 2012 21:38 WIB

- Umar Patek yang menjadi terdakwa kasus bom Natal dan bom Bali I divonis 20 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait terorisme.

Umar Patek menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012).
Sidang ini digelar pagi tadi hingga malam ini. Sidang diskorsing dua kali, sebelum dimulai lagi pukul 18.30 WIB.
Dalam persidangan ini, majelis hakim memvonis Umar Patek dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dalam persidangan ini, Umar Patek dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait terorisme.
Umar Patek menghadiri sidang vonis dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Umar Patek Divonis 20 Tahun Penjara
Umar Patek Divonis 20 Tahun Penjara
Umar Patek Divonis 20 Tahun Penjara
Umar Patek Divonis 20 Tahun Penjara
Umar Patek Divonis 20 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads