Umar Patek Hadapi Vonis

Foto

Umar Patek Hadapi Vonis

Jhoni Hutapea - detikNews
Kamis, 21 Jun 2012 10:11 WIB

- Terdakwa kasus terorisme bom Bali 1 dan bom Natal, Umar Patek memasuki ruang sidang pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6). Hari ini Umar Patek menjalani sidang vonis.

Umar Patek memasuki ruang sidang pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hari ini Umar Patek menjalani sidang vonis.
Umar Patek didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan pasal 1 ayat 1 UU 12 tahun 1951 tentang penggunaan dan kepemilikan senjata api tanpa izin.
Tidak hanya itu, pemilik nama lengkap Hisyam bin Alizein ini dituntut hukuman penjara seumur hidup, dengan dakwaan pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pada persidangan sebelumnya, Umar Patek mengaku terpaksa ikut dalam aksi pengeboman yang menewaskan 198 orang di Bali pada tahun 2002 lalu. Ia pun meminta tidak dihukum berat.
Umar Patek Hadapi Vonis
Umar Patek Hadapi Vonis
Umar Patek Hadapi Vonis
Umar Patek Hadapi Vonis
Umar Patek Hadapi Vonis


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads