Jakarta - Tersangka kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah, Wa Ode Nurhayati menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (13/6/2012). Dalam persidangan tersebut, Wa Ode Nurhayati didakwa menerima suap dan gratifikasi serta pencucian uang lantaran kedapatan menerima uang senilai Rp 6,25 miliar.
Foto
Wa Ode Nurhayati Jalani Sidang Perdana
Rabu, 13 Jun 2012 12:57 WIB
