Polisi Gerebek Pabrik Jamu dan Obat Palsu

Foto

Polisi Gerebek Pabrik Jamu dan Obat Palsu

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 22 Mei 2012 17:48 WIB

Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, menggelar berbagai barang bukti jamu dan obat palsu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/5/2012). Ribuan jamu dan obat palsu itu diproduksi di sebuah pabrik di Penjaringan, Jakarta Utara. Omset pabrik tersebut mencapai Rp 8 miliar/tahun.

'Barang buktinya yaitu beberapa mesin obat, obat Xianling 18.900, asam urat flu tulang 4000 sachet, lasmi 3000 kapsul, alam makasar 48.000 sachet, asam urat 850.000 kapsul,kapsul pelangsing 600.000,' kata Irjen Pol Saud Usman.
Pada saat penggerebekan polisi juga mengamankan 15 orang karyawan laki-laki dan 15 orang perempuan. Mereka dijerat dengan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni beberapa mesin, jamu/obat dengan merek Xianling, Tawon Liar, Ular Sakti, Ocema, Kwan Tong, Slim Plus, Wan Tong, Sulami, Serasi, Lasmi, Asam Urat Pegal Linu, Asam Urat Flu Tulang.
Polisi Gerebek Pabrik Jamu dan Obat Palsu
Polisi Gerebek Pabrik Jamu dan Obat Palsu
Polisi Gerebek Pabrik Jamu dan Obat Palsu


Berita Terkait