Jaksa Minta Patek Dipenjara Seumur Hidup

Foto

Jaksa Minta Patek Dipenjara Seumur Hidup

Jhoni Hutapea - detikNews
Senin, 21 Mei 2012 14:36 WIB

Jakarta - Terdakwa kasus bom Bali I, Umar Patek menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (21/5). Jaksa menuntut Umar Patek dipenjara seumur hidup. Seumur hidup artinya Patek harus menghirup udara penjara selama umur saat ia divonis.

Jaksa menunut Umar Patek dipenjara seumur hidup. Seumur hidup artinya Patek harus menghirup udara penjara selama umur saat ia divonis. Bila saat divonis ia sedang berumur 50 tahun, maka ia dipenjara selama 50 tahun pula.
Jaksa membacakan tuntutan untuk Umar Patek. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Umar Patek dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suharyadi.
Umar Patek mendengarkan pembacaan tuntutan untuk dirinya.
Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Umar mengaku menyesal dan meminta maaf atas semua perbuatan yang telah dilakukannya.
Sidang sempat terhenti ketika tiba-tiba Umar Patek mengorek-ngorek telinga sebelah kirinya. Telinganya diketahui sakit.
Umar Patek menyalami para Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Minta Patek Dipenjara Seumur Hidup
Jaksa Minta Patek Dipenjara Seumur Hidup
Jaksa Minta Patek Dipenjara Seumur Hidup
Jaksa Minta Patek Dipenjara Seumur Hidup
Jaksa Minta Patek Dipenjara Seumur Hidup
Jaksa Minta Patek Dipenjara Seumur Hidup


Berita Terkait