Jakarta - Terdakwa kasus bom Bali I, Umar Patek menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (21/5). Jaksa menuntut Umar Patek dipenjara seumur hidup. Seumur hidup artinya Patek harus menghirup udara penjara selama umur saat ia divonis.
Foto
Jaksa Minta Patek Dipenjara Seumur Hidup
Senin, 21 Mei 2012 14:36 WIB











































