- Perwakilan dari 17 gereja di Aceh Singkil, Sumatera, melaporkan kasus penyegelan rumah ibadah mereka ke Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/5/2012). Mereka menyatakan bahwa sekelompok massa bersorban telah menyegel rumah tempat ibadah tersebut pada awal Mei ini. Gereja diberi tenggat waktu 2 bulan untuk merobohkan atau dirobohkan massa tersebut.
Foto
Usai Disegel Massa Bersorban, 17 Gereja Mengadu
Selasa, 15 Mei 2012 18:22 WIB
