Nunun Nurbaeti Bacakan Pledoi

Foto

Nunun Nurbaeti Bacakan Pledoi

Pool - detikNews
Senin, 30 Apr 2012 15:17 WIB

- Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (30/4). Dalam pledoi tersebut penasehat hukum meminta Nunun Nurbaetie dibebaskan.

Nunun membacakan pledoinya. Ramses/detikcom.
Dalam pledoinya, Nunun membantah terlibat dalam pemberian cek pelawat ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004. Ramses/detikcom.
Nunun mengaku hanya membantu Miranda Swaray Goeltom berkenalan dengan sejumlah anggota dewan yang tidak diketahui komisinya di DPR. Ramses/detikcom.
Nunun juga menyertakan sejumlah alasan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkaranya. "Saya sudah sepuh, saya sakit. Dari seluruh proses persidangan terbukti tidak ada hal yang memberatkan saya, pasal yang didakwakan kepada saya berlawanan dengan pasal yang didakwakan kepada anggota DPR terdahulu," jelas Nunun. Ramses/detikcom.
Sebelumnya, Nunun dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta ditambah sita Rp 1 miliar. Ramses/detikcom.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan replik atau tanggapan atas pembelaan (pledoi) terdakwa Nunun Nurbaetie. Sidang perkara suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) ini dilanjutkan pada Rabu 2 Mei 2012. Ramses/detikcom.
Nunun Nurbaeti Bacakan Pledoi
Nunun Nurbaeti Bacakan Pledoi
Nunun Nurbaeti Bacakan Pledoi
Nunun Nurbaeti Bacakan Pledoi
Nunun Nurbaeti Bacakan Pledoi
Nunun Nurbaeti Bacakan Pledoi


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads