- Terdakwa kasus suap anggota DPR untuk pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Nunun Nurbaetie, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta plus sita Rp 1 miliar oleh jaksa. Penuntut umum menilai Nunun telah terbukti menyuap anggota DPR terkait kemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior.
Foto
Nunun Nurbaetie Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 23 Apr 2012 15:21 WIB
