Jakarta - Massa 22 partai yang tidak mempunyai kursi di DPR memberikan dukungan saat perwakilan mereka mendaftar gugatan uji materil ke Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (19/4/2012). Mereka meminta MK membatalkan UU Pemilu yang baru disahkan khususnya soal ambang batas parlemen (Parlementary Treshold) 3,5 persen.
Foto
Soal PT 3,5%, Massa Partai Gurem Geruduk MK
Kamis, 19 Apr 2012 16:43 WIB
