Soal PT 3,5%, Massa Partai Gurem Geruduk MK

Foto

Soal PT 3,5%, Massa Partai Gurem Geruduk MK

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 19 Apr 2012 16:43 WIB

Jakarta - Massa 22 partai yang tidak mempunyai kursi di DPR memberikan dukungan saat perwakilan mereka mendaftar gugatan uji materil ke Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (19/4/2012). Mereka meminta MK membatalkan UU Pemilu yang baru disahkan khususnya soal ambang batas parlemen (Parlementary Treshold) 3,5 persen.

Massa dari 22 partai tersebut berorasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka, Jakarta.
Massa ini beraksi dengan tertib dan tidak ada penjagaan berarti dari petugas kepolisian.
Mereka meminta MK membatalkan UU Pemilu yang baru disahkan khususnya soal ambang batas parlemen (Parlementary Treshold) 3,5 persen. Sebab, dengan angka minimal tersebut, mereka khawatir nasib partainya tidak berlangsung lama karena kesulitan memperoleh dukungan minimal 3,5 persen pada Pemilu 2014.
Mereka berkaca dari PT 2,5 persen pada Pemilu 2009 dinilai tidak efektif. Bahkan mendorong jual beli suara.
Pembatasan minimal 3,5 persen tersebut menurut ke-22 partai menjadi ancaman keberlangsungan demokrasi. Sebab, partai besar akan semakin besar, sementara yang kecil making hilang.
Soal PT 3,5%, Massa Partai Gurem Geruduk MK
Soal PT 3,5%, Massa Partai Gurem Geruduk MK
Soal PT 3,5%, Massa Partai Gurem Geruduk MK
Soal PT 3,5%, Massa Partai Gurem Geruduk MK
Soal PT 3,5%, Massa Partai Gurem Geruduk MK


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads