- Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono dinyatakan bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/3/2012). Untung dinyatakan tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan kas daerah APBD tahun 2003-2010 sebesar Rp 42,51 miliar. Mendengar vonis bebas tersebut, Untung Wiyono langsung sujud syukur.
Foto
Bebas, Eks Bupati Sragen Sujud Syukur
Rabu, 21 Mar 2012 18:17 WIB
