- Majelis Pengadilan Tipikor memutus bersalah hakim nonaktif PN Jakarta Pusat, Syarifuddin, melakukan korupsi. Syarifuddin divonis hukuman penjara selama 4 tahun dalam perkara menerima suap dari kurator Puguh Wirawan sebesar Rp 250 juta, Selasa (28/2/2012).
Foto
Hakim Syarifuddin Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 28 Feb 2012 13:25 WIB
