Tukang Ojek Praperadilankan Polres Jakpus

Foto

Tukang Ojek Praperadilankan Polres Jakpus

fikri - detikNews
Senin, 20 Feb 2012 18:48 WIB

Jakarta - Tukang ojek Hasan Basri melakukan perlawanan lewat praperadilan karena menilai polisi salah tangkap atas dirinya, Senin (20/2/2012). Sidang ini juga sempat diwarnai aksi solidaritas sesama tukang ojek yang digelar di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/2/2012). Bertindak sebagai hakim tunggal sidang ini adalah Martin Ponto Bidara.
Hasan Basri sendiri kini masih berada di tahanan Rutan Salemba. Hasan ditangkap polisi dari Polres Jakarta Pusat lantaran diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan.
Pengacara Hasan Basri sendiri mengungkapkan bahwa penangkapan Hasan Basri cacat hukum, melalui sidang praperadilan ia meminta pengadilan menghadirkan pemohon untuk didengarkan keterangannya serta menghadirkan saksi-saksi serta pihak kepolisian yang telah menangkap Hasan Basri tanpa surat tugas
Istri Hasan Basri sempat melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Istri Hasan Basri bersama sejumlah tukang ojek meminta agar polisi tidak menangkap tukang ojek tanpa bukti.
Sejumlah tukang ojek demo di depan PN Jakarta Barat. Kasus tersebut bermula saat polisi menangkap Hasan pada 9 November 2011 silam di pangkalan ojek Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Tanpa ba bi bu, sekitar pukul 20.00 WIB, Hasan dibawa ke Polsek Menteng dengan tuduhan terlibat perampokan.
Tukang Ojek Praperadilankan Polres Jakpus
Tukang Ojek Praperadilankan Polres Jakpus
Tukang Ojek Praperadilankan Polres Jakpus
Tukang Ojek Praperadilankan Polres Jakpus
Tukang Ojek Praperadilankan Polres Jakpus
Tukang Ojek Praperadilankan Polres Jakpus


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads