Malinda Dee Dituntut 13 Tahun Penjara

Foto

Malinda Dee Dituntut 13 Tahun Penjara

Pool - detikNews
Kamis, 16 Feb 2012 16:23 WIB

Jakarta - Sidang kasus pembobolan dana nasabah Citibank dengan terdakwa Malinda Dee kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2012). Dalam persidangan ini, Malinda dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Malinda mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Fikri Hidayat/detikcom.
Dalam persidangan ini, Malinda dituntut 13 tahun penjara. Fikri Hidayat/detikcom.
Selain dituntut 13 tahun penjara, Malinda juga harus membayar denda Rp 10 miliar. Fikri Hidayat/detikcom.
Malinda meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat polisi. Fikri Hidayat/detikcom.
Malinda Dee dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Fikri Hidayat/detikcom.
Malinda Dee Dituntut 13 Tahun Penjara
Malinda Dee Dituntut 13 Tahun Penjara
Malinda Dee Dituntut 13 Tahun Penjara
Malinda Dee Dituntut 13 Tahun Penjara
Malinda Dee Dituntut 13 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads