- Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar sehingga mantan Ketua KPK itu tetap dihukum 18 tahun penjara. Antasari menghormati putusan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Hakim Agung MA Suhadi, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/02).
Foto
MA Tolak PK Antasari Azhar
Senin, 13 Feb 2012 18:22 WIB
