- Terima fee dari Nazarudddin dan Neneng, Kasubag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Timas Ginting dituntut 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Foto
Timas Ginting Dituntut 3 Tahun Penjara
Kamis, 09 Feb 2012 20:22 WIB
