- Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang diajukan aktivis 1998 soal pemberian gelar pahlawan nasional di Jakarta, Kamis (9/3/2012). Uji materi tersebut didorong oleh rencana pemerintah memberikan gelar pahlawan kepada mantan presiden Soeharto. Alhasil, akibat putusan MK tersebut, jalan Soeharto memperoleh sebutan 'Pahlawan' semakin lapang.
Foto
Gelar Pahlawan untuk Soeharto Makin Lapang
Kamis, 09 Feb 2012 18:42 WIB
