Pencuri Daging di Hotel Nikko Dipenjara 7 Bulan

Foto

Pencuri Daging di Hotel Nikko Dipenjara 7 Bulan

Pool - detikNews
Senin, 09 Jan 2012 16:24 WIB

Jakarta - Enam terdakwa pencurian daging sapi di Hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, divonis 7 bulan penjara, Senin (9/1). Usai pemutusan vonis mereka melakukan banding dengan memasuki ruang kepamiteraan muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut para terdakwa, audit selalu dilakukan tiap minggu. Sehingga tidak mungkin jika bisa mencuri selama kurun 7 bulan berturut- turut. Rengga Sancaya/detikcom
Versi manajemen hotel mereka secara bersama-sama melakukan pencurian daging sapi dengan modus mengelabui laporan keuangan. Rengga Sancaya/detikcom
Keenam terdakwa yang bekerja di bagian restoran tersebut yaitu Heri, Wahyu, Rafli, Arif, Karna dan Sandar bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Rengga Sancaya/detikcom.
Salah satu terdakwa memasuki ruang kepaniteraan muda untuk melakukan banding. Rengga Sancaya/detikcom.
Pencuri Daging di Hotel Nikko Dipenjara 7 Bulan
Pencuri Daging di Hotel Nikko Dipenjara 7 Bulan
Pencuri Daging di Hotel Nikko Dipenjara 7 Bulan
Pencuri Daging di Hotel Nikko Dipenjara 7 Bulan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads