Jakarta - Enam terdakwa pencurian daging sapi di Hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, divonis 7 bulan penjara, Senin (9/1). Usai pemutusan vonis mereka melakukan banding dengan memasuki ruang kepamiteraan muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Foto
Pencuri Daging di Hotel Nikko Dipenjara 7 Bulan
Senin, 09 Jan 2012 16:24 WIB
