AAL Dinyatakan Bersalah

Foto

AAL Dinyatakan Bersalah

Pool - detikNews
Kamis, 05 Jan 2012 00:38 WIB

- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon menyatakan terdakwa pencurian sandal, AAL terbukti bersalah, Rabu (4/1/2012). Namun remaja berumur 15 tahun itu tidak dikenai pidana penjara, melainkan dikembalikan ke orang tuanya.

AAL mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. Mahfudz Jufri/detikNews.
Kedua orang tua AAL hadir dalam persidangan ini. Mahfudz Jufri/detikNews.
AAL Dinyatakan Bersalah
AAL Dinyatakan Bersalah


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads