- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palu, Rommel F Tampubolon menyatakan terdakwa pencurian sandal, AAL terbukti bersalah, Rabu (4/1/2012). Namun remaja berumur 15 tahun itu tidak dikenai pidana penjara, melainkan dikembalikan ke orang tuanya.
Foto
AAL Dinyatakan Bersalah
Kamis, 05 Jan 2012 00:38 WIB