Jakarta -
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Eddie Widiono dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/12/2011). Eddie terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Disjaya Tangerang.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.