-
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno dituntut hukuman penjara selama 5 tahun penjara oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (9/12). Jaksa meyakini Hari telah berlaku korup dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di 22 wilayah Indonesia tahun 2003-2005.