-
MSN (14), ABG Australia pemilik ganja menjalani sidang pembacaan putusan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Jumat (25/11/2011). ABG Australia tersebut divonis 2 bulan penjara.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.