-
Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro dituntut hukuman lima tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Soemino bersalah dalam kasus korupsi pengangkutan 60 unit KRL hibah dari Jepang itu.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.