-
Revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi perlu mengadopsi pasal-pasal pencucian uang untuk menjerat koruptor seperti terlontar dalam diskusi 'Modernisasi Kejahatan Korupsi dan Upaya Pemberantasannya', di Jakarta, Minggu (13/11). Pencucian uang menjerat sumber uang, pelaku korupsi dan juga orang-orang yang menikmati uang tersebut lewat mekanisme pembuktian terbalik.