Jakarta -
ABG Australia yang tertangkap membawa ganja seberat 6,9 gram di Legian menjalani sidang di PN Denpasar, Bali, Selasa (1/11/2011). Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.