Dian dan Rendy Bebas

Foto

Dian dan Rendy Bebas

- detikNews
Selasa, 25 Okt 2011 14:29 WIB
Dian dan Rendy Bebas
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis bebas terdakwa Dian Yudha Negara dan Rendy Lester Samu Samu dalam kasus penjualan iPad. Hakim menilai, keduanya dinilai tidak melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi.
Halaman 2 dari 0
(/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads