Jakarta -
Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, M El Idris divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.