-
Mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011). Syamsul diganjar hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.