Syamsul Arifin Divonis 2,5 Tahun

Foto

Syamsul Arifin Divonis 2,5 Tahun

- detikNews
Senin, 15 Agu 2011 11:38 WIB
Syamsul Arifin Divonis 2,5 Tahun
- Mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011). Syamsul diganjar hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Halaman 2 dari 0
(/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads