-
Para terdakwa kasus bentrokan antara warga dengan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Cikeusik, Pandeglang, Banten, menjalani sidang vonis di PN Serang, Banten. Mereka rata-rata dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.