-
Mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin dituntut 5 tahun penjara oleh penuntut umum. Jaksa menilai Syamsul terbukti bersalah dalam penyelewengan dana APBD Kabupaten Langkat, Sumut.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.