-
Uang palsu senilai hampir Rp 7 miliar dimusnahkan Kejaksaan Tinggi Jateng di Semarang. Barang itu merupakan barang bukti tindak pidana di sejumlah kota di Jateng.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.