-
Dian dan Randy, yang menjadi terdakwa karena menjual 2 iPad menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2011). Dalam persidangan ini, Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan penangguhan penahanan kedua terdakwa.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.