-
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Panda Nababan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Politisi senior dari PDI Perjuangan ini divonis dengan hukuman penjara selama 17 bulan, Rabu (22/6/2011).
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.