Jakarta -
Putri Aryanti Haryowibowo menjalani sidang di PN Jaksel, Senin (20/6). Cicit Soeharto ini didakwa melakukan permufakatan kejahatan tindak pidana narkoba dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.