-
Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.