Jakarta -
Kuasa hukum Rektorat Universitas Trisakti, Bambang Widjajanto dan Amir Syamsuddin, melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua PN Jakarta Barat, Lexsy Mamoto, ke Komisi Yudisial. Lexsy dilaporkan karena melibatkan militer dalam eksekusi kepemilikan kampus Trisakti, Kamis (5/4).
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.