- Terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kirana, divonis 3 tahun dan denda Rp 5 miliar dalam sidang di PN Jakpus, Kamis (24/3). Ibunda dari Alanda Kariza tersebut dinilai melanggar prinsip kehati-hatian perbankan sehingga mengucur kredit bermasalah.
Foto
Ibunda Alanda Divonis 3 Tahun Penjara
Kamis, 24 Mar 2011 14:14 WIB