- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 20 miliar, Rabu (26/1/2011). Barang bukti tersebut antara lain sabu sebanyak 1 kg, ganja 14,5 kg, heroin 7,23 gram, ekstasi 6.576 butir, metamfetamina 83,1 kg, obat-obatan terlarang yang antara lain terdiri dari lexotan 1.000 butir, nangen zengzhangsu 2 dus, jimpness beauty 2 dus, dan tertinoin 10 dus.
Foto
Kejari Jabar Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Rabu, 26 Jan 2011 12:47 WIB