- Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, divonis melakukan korupsi perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Sudjadnan yang juga pernah menjabat sebagai Dubes RI untuk Amerika Serikat ini dihukum 20 bulan penjara.
Foto
Mantan Sekjen Deplu Divonis 20 Bulan Penjara
Selasa, 18 Jan 2011 12:16 WIB