- Jaksa Penuntut Umum menuntut 12 tahun penjara bagi tiga terdakwa pengadaan senjata untuk kegiatan jaringan teroris di Aceh. Ketiganya dianggap terbukti melanggar Undang-undang Tindak Pidana Terorisme.
Foto
Pemasok Senjata ke Teroris Dituntut 12 Tahun
Kamis, 23 Des 2010 14:49 WIB