Pemasok Senjata ke Teroris Dituntut 12 Tahun

Foto

Pemasok Senjata ke Teroris Dituntut 12 Tahun

- detikNews
Kamis, 23 Des 2010 14:49 WIB

- Jaksa Penuntut Umum menuntut 12 tahun penjara bagi tiga terdakwa pengadaan senjata untuk kegiatan jaringan teroris di Aceh. Ketiganya dianggap terbukti melanggar Undang-undang Tindak Pidana Terorisme.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads