Jakarta - Dua terdakwa kasus pembunuhan balita Alvaro Cleon Lee (3), di perumahan Pulo Mas, September 2010 lalu, Chang Yu (65) dan Catherine (21), diancam hukuman 15 tahun penjara. Keduanya dikenai pasal berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2010).
Foto
Pembunuh Balita Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 22 Des 2010 18:44 WIB