- Haposan Hutagalung kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (20/12/2010). Haposan mengaku diperas oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji. Nilainya Rp 500 juta.
Foto
Haposan Ngaku Diperas Susno
Senin, 20 Des 2010 20:27 WIB