- Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi terhadap Tutik Widayati alias Martuti (38) oleh tersangka Widi Widayat alias Dayat (55), Senin (6/12/2010). Rekonstruksi ini berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP), di sebuah rumah kos di Dusun Ponalan Baru, Desa Tamanangung, Kecamatan Muntilan, Magelang.
Foto
Rekonstruksi Mutilasi di Magelang
Senin, 06 Des 2010 21:08 WIB