Jakarta - Alterina Hoffan, terdakwa pemalsuan Kartu Keluarga (KK) dan KTP menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (23/11). Meski dinyatakan bersalah, namun Alter dilepaskan dari tuntutan 5 tahun penjara.
Foto
Alterina Hoffan Dibebaskan
Selasa, 23 Nov 2010 18:37 WIB