- Majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura, menjatuhkan vonis hukuman 7 bulan penjara kepada Letda Cosmos. Letda Cosmos merupakan pimpinan ketiga terdakwa kasus video kekerasan anggota TNI terhadap sejumlah warga Papua di Youtube.
Foto
Letda Kosmos Divonis 7 Bulan Penjara
Kamis, 11 Nov 2010 12:59 WIB